JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan di muka sidang. <br /> <br />Dalam sidang pekan lalu, Hasto menyatakan bahwa dakwaan terhadap dirinya merupakan bentuk kriminalisasi hukum. <br /> <br />Dalam surat dakwaan, Hasto disebut menghalang-halangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku yang tengah dilakukan KPK pada Januari 2020. <br /> <br />Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua jeratan pasal sekaligus, yakni pasal suap dan perintangan penyidikan. <br /> <br />Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak laporan Jurnalis KompasTV, Renata Panggalo, bersama juru kamera, Roy Ilman, berada di lokasi untuk melaporkan perkembangan terbaru. <br /> <br />#hastoristiyanto #korupsi #sidangeksepsi #pdip <br /> <br />Baca Juga Momen Pereli Dunia 'Safari Shakedown' Sebelum Balapan di Kenya di https://www.kompas.tv/olahraga/581960/momen-pereli-dunia-safari-shakedown-sebelum-balapan-di-kenya <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/581965/full-pantauan-terbaru-sidang-eksepsi-kasus-suap-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto